INDOLIN.ID | PALU — Wakil Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tengah, Pdt Frits Sem A Kandori, STh minta kepada Ketua DPD Partai Hanura Sulteng dan Ketua Umum DPP Hanura untuk memecat dan atau memberhentikan Ketua DPD Hanura Kabupaten Tolitoli, Agustinus Oedopo.
Desakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Agustinus Oedopo karena mendukung Paslon nomor urut 1 Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri di Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2024.
Diketahui Partai Hanura adalah partai pengusung pasangan Sangganipa Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuaka nomor urut 3.
"Saya minta kepada Ketua DPD Hanura Sulteng dan Ketua Umum DPP Hanura, dalam waktu 1x24 jam, untuk segera memberhentikan saudara Agustinus Oedopo sebagai Ketua DPC Hanura Tolitoli sekaligus dari keanggotaannya di partai Hanura. Agustinus Oedopo telah melakukan pelanggaran berat dengan mendeklarasikan dukungannya kepada Paslon Beramal, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri, "ujar Frits Sem A Kandori.
Menurut Frits Sem A Kandori, tindakan yang dilakukan Agustinus adalah pelanggaran berat karena telah membangkang terhadap keputusan partai dalam Pilkada serentak 2024.
"Pernyataan saudara Ahustinus yang mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan Beramal dalam kontestasi Pilgub Sulteng 2024, bertentangan dengan garis perintah partai Hanura yang mengusung Paslon Sangganipa, pasangan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto," sebut Frits Sem A Kandori.
Dia menilai, tindakan Agustinus telah meresahkan kader partai Hanura sehingga perlu tindakan tegas dalam bentuk pemecatan untuk menjaga, harga diri dan marwah dan kehormatan partai.
Frits Sem A Kandori juga meminta kepada semua pengurus partai Hanura di semua tingkatan, kader dan simpatisan partai Hanura Sulteng untuk tetap tenang dan terus bersemangat dengan kekuatan penuh memenangkan Paslon Sangganipa, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto.
"Harap semua kader dan simpatisan tetap semangat memenangkan Paslon Sangganipa di Pilgub Sulteng pada 27 November 2024 menuju Sulteng Emas, " harap Frits Sem A Kandori. (Dh)