INDOLIN.ID | SELAYAR — Pemerintah Desa Khusus Pasitallu Kecamatan Taka Bonerate, Kepulauan Selayar melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam rangka Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2018 - 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Khusus Pasitallu, Kamis (18/7/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua dan Anggota BPD, Perangkat dan staf Desa, Ketua PKK Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, para Kader Desa, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat penerima bantuan.
Kepala Desa Khusus Pasitallu, Abd. Rahman H. kepada Pewarta mengatakan musdes review RPJMDes tersebut dilakukan sebagai bentuk pengimplementasian amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, yang mengalami penambahan masa bakti 2 tahun.
Selain itu, juga sebagai tindak-lanjut dari penyampaian Bupati Kepulauan Selayar yang menekankan agar para Kades dan BPD yang telah dikukuhkan untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun ini.
"Musyawarah desa dalam rangka review RPJMDes ini tentu menjadi ruang penting untuk kami melakukan evaluasi di tahun ke 6 (enam) masa pemerintahan yang telah kami laksanakan," ucap Abd. Rahman.
Rahman menyebut dengan adanya penambahan masa bakti 2 tahun yang diberikan oleh pemerintah pusat, pihaknya bisa melanjutkan dan melaksanakan proses pemerintahan dengan spirit dan semangat yang kuat sehingga mampu memaksimalkan hal-hal yang telah menjadi program sebelumnya namun belum efektif, bisa dapat dituntaskan secara maksimal.
"Dalam tahapan penyusunan RPJMDes Khusus Pasitallu semua ide-ide dan gagasan yang merupakan kebutuhan dan harapan masyarakat kami tampung untuk selanjutnya disusun dan dituangkan dalam bentuk administrasi RPJMDes yang akan menjadi program prioritas baru bagi kami 2 dua tahun kedepan," ungkapnya.
Kendati demikian, Kades Khusus Pasitallu ini menuturkan bahwa pihaknya akan tetap mendasari program yang relevan dengan kebutuhan potensi desa dan tentunya tidak bertentangan dengan program pemerintah kabupaten dan program nasional secara undang-undang.
"Untuk itu disisa masa jabatan dua tahun ini, kami mengharapkan dukungan dan kerjasama yang baik dari masyarakat dan dengan semua pihak, agar kami bisa melakukan trobosan - trobosan kebaikan yang tujuannya adalah untuk prioritas kepentingan besar masyarakat menuju perbaikan kesejahteraan dan kemandirian serta kemajuan desa secara umum," pungkas Abd. Rahman H.
Sebelumnya, dalam pelaksanaan musdes review RPJMDes ini Sekretaris Desa Khusus Pasitallu, Edi, S.P.d.I. melaporkan realisasi program pemerintah desa selama satu periode secara keseluruhan, baik dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, bidang pemberdayaan masyarakat, serta bidang bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa.
Untuk diketahui, Kepala Desa Khusus Pasitallu, Abd. Rahman H. terpilih pada Pilkades serentak untuk 16 (Enam Belas) desa di 9 (Sembilan) kecamatan di Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dilaksanakan pada Senin, 29 Oktober 2018 lalu.
Saat itu, berdasarkan aturan Kepala Desa Khusus Pasitallu hanya menjabat selama 6 tahun untuk periode 2018 - 2024. Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa, mengalami penambahan masa jabatan dua tahun, sehingga masa pemerintahannya akan berakhir nanti pada tahun 2026 mendatang.
Berikut usulan - usulan masyarakat dalam forum Musdes Review RPJMDesa Khusus Pasitallu Periode 2018-2026 ;
1. Bidang Pembangunan, antara lain ; Rehab dermaga, rehab jalan stapak desa, Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA), pembangunan/rehab masjid, pembangunan tugu batas dusun dan pintu gerbang dermaga, pembangunan pagar seragam, dan pembangunan tanggul.
2. Bidang Pembinaan Masyarakat, yaitu Pembangunan gedung sanggar seni PKK desa lengkap sound dan elekton desa, seragam batik bidan desa dan kader posyandu, pengadaan seragam batik dan pakaian olahraga guru TK dan rehab tiang gawang Lapangan Pemuda Pasitallu.
3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, yaitu ; Pengadaan mesin diesel, pengadaan tandon penampungan air, pengadaan paket sampan fiber dan mesin katinting, pengadaan alat pertukangan, pengadaan fish fander, pengadaan lampu jalan dan pengadaan paket alat selam.
Selain itu, dalam forum musyawarah ini juga dilakukan pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Periode 2018 - 2026 yang akan di SK-kan oleh Kepala Desa. (Tim).