INDOLIN.ID | PALU — Direktur LBH Sulteng Julianer, SH dan Yahdi Basma, SH (Aktivis'98 Sulteng, Kuasa Hukum Korban TPPO) meminta aparat berwenang, utamanya Pemerintahan Pusat dan Daerah Sulawesi Tengah agar melakukan tindakan cepat terkait Pekerja Migran di Sulteng.
"Setelah beberapa hari sebelumnya, 9 Mei 2024, kami berhasil bantu seorang warga Jl. Tombolotutu, Talise Valangguni, Palu, Sulteng, lari dari rumah tampungan Agen Naker (tanpa info nama Perusahaan resmi) di Surabaya, atas nama AR, saat ini sudah bersama keluarganya di Palu atas bantuan teman-teman Aktivis 98 dan seorang jurnalis di Jakarta," katanya, dalam keterangan yang diterima redaksi, pada Kamis (16/5).
Pagi ini, Kamis 16 Mei 2024, kata Yahdi Basma, kami kembali dapat Laporan Warga, bahwa saat ini, pagi ini, ada 2 (dua) orang Warga Desa Guntarano, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, atas nama Rn & Sr, ibu muda usia 23-27 tahun, sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, hendak lepas landas menuju Saudi Arabia.
"Kenapa baru pagi ini info masuk ke Palu via sesama temannya Calon Pekerja Migran yang "berhasil" lari kemarin? Karena kedua perempuan Desa Guntarano tersebut tidak ikut melarikan diri seperti yang dilakukan AR, sembari alat komunikasi mereka ditutup," imbuhnya.
Kami kutip deteksi dari pihak Pemerintah Pusat melalui Deputi II Kemenkopolhukam RI setahun lalu yang disampaikan luas ke media :
“Diperlukan upaya pencegahan besar-besaran dan berkelanjutan, termasuk upaya edukasi. Diperlukan juga kesadaran yang sifatnya nasional, karena kasus TPPO sudah masuk dalam tahap darurat. Indonesia ini darurat TPPO,”
Maka seharusnya peringatan Deputi II ini dikerjakan serius oleh Pemerintah Daerah, termasuk Sulawesi Tengah.
Maka tepat jika kami bersikap :
1. bahwa saat ini, Sulawesi Tengah Darurat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang);
2. siang ini, kami lakukan LP ke Mapolda Sulteng bersama Korban yang lolos kemarin 9/5/2024 dari rumah tampungan Agen "Ilegal" tersebut;
3. Sekiranya ada tindakan cepat pihak Otoritas agar 2 (dua) warga Donggala yang disebutkan di atas, saat ini prepare take-off dari Bandara Soetta, Banten, bisa segera digagalkan.
Demikian pernyataan Direktur LBH Sulteng Julianer, SH dan Yahdi Basma, SH (Aktivis'98 Sulteng, Kuasa Hukum Korban TPPO), di Palu, 16 Mei 2024, pkl 07.30 Wita. (red)