INDOLIN.ID | JAKARTA — Tim pasangan calon 01 dan 03 resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Tuntutan gugatan kedua paslon tersebut kurang lebih meminta untuk mendiskualifikasi pasang calon 02 Prabowo-Gibran yang merupakan pasangan calon pemenang pemilu 2024. Tentunya hal ini mengundang banyak respon di masyarakat.
Koordinator Komando Masyarakat Arus Depan Pancasila ( KOMRAD Pancasila) Antony Yudha mengatakan, tuntutan paslon 01 dan 03 untuk mendiskualifikasi paslon pemenang pemilu yakni Prabowo Gibran terkesan aneh dan tidak menghormati pilihan rakyat mayoritas yang sudah datang menggunakan hak pilihnya.
“ Gugatan para capres yang kalah ke MK untuk mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran terkait sengketa pemilu justru mencederai Pilihan rakyat Indonesia dan sangat tidak masuk akal,” Ujar Antony.
Antony juga mengatakan, bahwa sah-sah saja para paslon yang kalah mengajukan gugatan ke MK karena hal tersebut merupakan hak konstitusional, tetapi Antony juga mengatakan bahwa sangat kecil kemungkinan tuntutan untuk mendiskualifikasi pemenang pemilu untuk di kabulkan MK.
“ Yaa sah-sah saja mengajukan gugatan tetapi apakah bisa dikabulkan, menurut hemat saya kecil sekali kemungkinan tetapi untuk menghibur diri sih boleh-boleh saja.” Tutup Antony. (by)