INDOLIN.ID | SELAYAR — Satreskrim Polres Kepulauan Selayar berhasil menangkap dan mengamankan SA (28) terduga pelaku resedivis pencurian, di Jl. Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, pada Selasa (6/3/2024).
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim IPTU Nurman Matasa, S.H. didampingi Ka Tim Resmob Bripka Rahmat Wadi bersama piket Fungsi Reskrim Polres Kepulauan Selayar.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu IPTU Nurman Matasa, S.H., mengatakan SA ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian sebuah handphone merk Vivo 2029 milik seorang Anggota TNI atas nama Kamiruddin di Balangsembo Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, pada tanggal 07 Februari 2024.
"Saat itu korban sedang tidur disebuah bale-bale di Balangsembo Kelurahan Putabangun. Sekitar pukul 05.00 Wita, korban terbangun dan melihat tas yang berisi handphone miliknya sudah tidak ada di dekatnya. Atas kejadian ini korban keberatan dan melaporkan ke pihak yang berwajib," kata Iptu Nurman Matasa.
Selanjutnya, melalui serangkaian penyelidikan Tim Resmob kemudian menemukan barang bukti Handphone sudah dalam penguasaan seorang perempuan bernama Riska Mardi. Dari perempuan tersebut diperoleh keterangan bahwa Hp tersebut didapat dari SA, jelas Iptu Nurman.
Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, Tim bergerak menuju tempat yang di maksud, dan menemukan pelaku yang sementara persiapan melarikan diri untuk meninggalkan Selayar. Namun, pelaku cepat diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Kepulauan Selayar untuk mempertanggung jawabkan pembuatannya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian HP di Balangsembo Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu.
"Jadi pelaku ini merupakan resedivis pencurian HP. Pelaku sudah 4 kali masuk Penjara dengan kasus pencurian," pungkas Iptu Nurman Matasa. (Tim)