-->
  • Jelajahi

    Copyright © INDOLIN.ID | INDONESIA ONLINE
    Indolin id
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS

    ECONOMY

    Desa Bontosunggu Gandeng Dinas Kominfo - SP Selayar Gelar Sosialisasi KIM

    INDOLIN.ID
    Senin, 31 Juli 2023, 19.00 WIB Last Updated 2023-07-31T18:52:16Z

    INDOLIN.ID | SELAYAR — Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Sosialisasi dan Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), pada Senin (31/7/2023).

    Acara sosialisasi tersebut di gelar di Aula PKK Desa Bontosunggu dengan menghadirkan pemateri dari Dinas Kominfo - SP Kabupaten Kepulauan Selayar, hadir juga dalam acara anggota BPD Desa Bontosunggu, para kepala Dusun, Tokoh Pemuda dan Pemudi serta jajaran perangkat desa Bontoharu.

    Acara sosialisasi dan pembentukan KIM  secara resmi dibuka oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bontosunggu Andi Patmahwati, SE.

    Ia mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi dan pembentukan KIM sendiri adalah sebagai tindak lanjut pasca dicanangkannya Desa Bontosunggu sebagai Desa Digital.

    "Kami butuh perpanjangan tangan yang ada ditingkat dusun untuk mencari dan menyampaikan informasi,"ucap Fatmawati.

    Kami berharap dengan adanya KIM, imbuh Fatmawati, informasi yang ada ditingkat dusun bisa kita tampung, bisa kita olah dan juga informasi ini bisa berfungsi untuk perencanaan di desa, bisa lebih baik lagi kedepannya.

    Mewakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Kabid Humas Informasi dan Komunikasi Publik Andi Sandra Esty Abriany, SE, MM dalam materinya menyampaikan, bahwa  KIM sendiri dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, serta mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

    "KIM itu sendiri dibentuk dari oleh dan untuk masyarakat yang bertujuan sebagai wahana masyarakat untuk memperoleh dan menyalurkan informasi dengan sumber informasi yang terpercaya, aktual dan faktual bagi masyarakat," ungkap Andi Esty.

    Disamping itu, Andi Esty juga menjelaskan, bahwa sekaitan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,  setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, kecuali informasi publik yang dikecualikan.

    Sementara itu Iswar Pejabat Fungsional Bidang Humas Diskomimfo - SP dalam paparan materinya, lebih menjelaskan, secara teknis bagaimana cara mengelola daripada KIM itu sendiri, mulai dari organisasinya di bentuk, bagaimana prinsip kerjanya sampai kepada bagaimana agar KIM itu menjadi berkualitas, profesional dalam kerjanya. (hms)
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU