INDOLIN.ID | SELAYAR — Hingga hari kedua Kamis (8/6/2023) pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan penyusunan daftar informasi publik Kabupaten Kepulauan Selayar, diisi oleh narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Benny Mansjur, ST, MT. bersama Fauziah Erwin, SH. CLA.
Dalam materinya, Benny Mansjur membahas soal keterbukaan informasi pengadaan barang dan Jasa pemerintah (PBJP).
Seperti diberitakan sebelumnya, bimtek tersebut dilaksanakan oleh Bidang Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo SP Kabupaten Kepulauan Selayar, kerja sama dengan USAID Erat di Rayhan Square. Sedangkan peserta sebanyak 77 orang terdiri dari para Sekretaris masing-masing OPD didampingi oleh para operator.
Peserta dibagi menjadi tujuh kelompok dengan menyampaikan presentase yang selanjutanya mendapat tanggapan dari pengarah.
Pemateri lain dari Komisi Informasi Sulsel, Fauziah Erwin memberikan Pre Test kepada peserta tidak kurang dari 15 menit. Dirinya juga menjelaskan terkait mekanisme penyusunan dan penetapan daftar informasi publik.
Kendati ada informasi wajib dibuka secara berkala, setiap saat dan serta merta, namun ia juga menjelaskan bahwa ada sejumlah informasi yang tidak dapat diberikan ke badan publik seperti informasi yang membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan, serta Informasi yang dikecualikan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, bimtek tersebut akan berlangsung tiga hari. Sebelumnya Wakil Bupati Kepulauan Selayar berpesan agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan sepenuh hati dengan menyerap informasi sebanyak-banyaknya. Semua bimbingan kata dia tujuannya 3 M yaitu menambah pengetahuan, meningkatkan keterampilan dan merubah sikap. (hms)