INDOLIN.ID | BADUNG — Sebanyak 86 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan pemusnahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Badung.
Kasus narkotika masih mendominasi dalam perkara yang ditangani pihak Kejari Badung yaitu sebanyak 65 kasus.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara Tindak Pidana Umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni 2022 s/d bulan Nopember 2022," kata Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., M.H.
Secara rinci dikbarkan Bamax, Senin (12/12) untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa Ganja 2.192,97 Gram, Tembakau Sintetis 3,79 Gram, Extasy: 133,09 Gram, Sabu-sabu 2.323,5 Gram dan Kokain: 275,75 Gram.
"Jika dinominalka dalam bentuk uang, total keseluruhannya mencapai Rp. 4.185.096.000,- ini khusus barang bukti narkotika," tegasnya.
Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan antara lain : Handphone Berbagai Merk, Timbangan Elektrik Berbagai Merk, Pakain, Tas, Bong / Alat Hisap Shabu.
Serta Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya sebanyak 33 perkara.
Pada kesempatan ini pula, pihaknya juga menyerahkan hadiah bagi pemenang lomba video pendek untuk pelajar serangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 (HAKORDIA).
“Saya sangat senang karena banyak video yang sudah dikirimkan ke kami di Kejari Badung, sehingga hal tersebut menandakan bahwa siswa-siswi SMP di Kabupaten Badung ini sangat peduli dengan pengenalan pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini," tutup Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, SH.,MH.