INDOLIN.ID | SELAYAR — Pemerintah Desa dituntut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, diantaranya dengan menggenjot PAD dari sumber-sumber diwilayah desa yang tidak melanggar regulasi. Selanjutnya dibutuhkan satu regulasi didesa yang dapat dijadikan dasar dalam penarikan retribusi, sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa, yang pada pelaksanaannya dapat menghindari pelanggaran atau pungli.
Demikian dijelaskan oleh Dian Adi Luhur, Camat Takabonerate dalam pertemuan masyarakat nelayan dan perangkat Desa Tambuna, untuk membahas penyiapan Peraturan Desa (Perdes) mengenai penarikan retribusi hasil laut diwilayah Desa Tambuna, pada Jumat (23/9/2022).
Menurutnya, salah satu kendala yang akan menjadi tantangan dalam penegakan peraturan desa mengenai penarikan retribusi desa di wilayah kepulauan, adalah penarikan retribusi bidang perikanan kelautan, hal mana telah diatur diaturan pemerintah, sehingga dibutuhkan formulasi khusus mengingat kewenangan pemerintah desa dilaut sangat terbatas, bahkan boleh dibilang tidak ada, jelasnya.
Dalam pertemuan dengan masyarakat nelayan, Dian Adi Luhur, sebagai pejabat Kepala Desa Tambuna juga menekankan, pentingnya penyiapan regulasi kegiatan pemerintah desa dalam memberi pelayanan ke masyarakat, yang menurutnya tidak lain untuk menggenjot peningkatan pendapatan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Termasuk menekankan kepada perangkat untuk memberi pelayanan kepada warga. " Insha Allah, kita akan benahi satu persatu dari hal-hal kecil, seperti kebersihan desa hingga pendapatan asli desa, jelasnya.
Sementara itu Ketua BPD Desa Tambuna, H. Abd. Rahman menjelaskan bahwa salah satu kelemahan dalam hal pendapatan asli desa dari sektor usaha perikanan adalah tidak adanya dasar hukum dan tidak adanya peraturan desa yang mengatur hal penarikan retribusinya selama ini. Sehingga untuk memaksakan ada pendapatan yang masuk ke desa dari hasil laut desa Tambuna sangatlah tidak mungkin.
Ia juga menyampaikan harapan agar dalam waktu yang tidak lama, Pemerintah Desa Tambuna bisa menyusun dan menerbitkan peraturan desa dimaksud.
Pertemuan dengan masyarakat nelayan Desa Tambuna juga dihadiri oleh TA.PM Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh. Ikbal yang pada intinya menyebut bahwa semua kegiatan masyarakat desa yang bisa menjadi peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa wajib menjadi perhatian pemerintah dengan mengedepankan legalitas dalam pelaksanaanya. (Tim).