INDOLIN.ID| BREBES — Pembangunan tidak lepas dari sebuah anggaran, apalagi saat ini pemerintah baik pusat dan daerah banyak menggelontorkan anggaran untuk pembangunan di wilayah pedesaan.
Sayangnya karena kurangnya tanggung jawab yang di emban pemerintah desa dengan tidak melaksanakan sesuai dengan aturan, berdampak kepada kerugian masyarakat yang semestinya menerima manfaat.
Rekening Bank atas nama Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes terpaksa harus diblokir lantaran dana pencairan sebelumnya tidak disalurkan atau dilaksanakan untuk peruntukanya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinpermades Kabupaten Brebes, H Subagya SH saat di konfirmasi melalui whatsap.
"Betul... karena Anggaran yg sudah dicairkan pada belum dikerjakan, Sehingga untuk sementara kami tidak mengijinkan pencairan kecuali untuk siltap dan BLT DD," ujar Kepala Dinpermades Brebes.
Ia juga menyebut pembukaan rekening bank milik Desa Pamedaran akan di buka jika dana yang telah di gelontorkan tahun kemarin telah di realisaikan.
"Untuk dibuka kembali ya nunggu perkembangan, kalau pekerjaan yang belum diselesaikan sudah selesai, ya kita pertimbangkan untuk dibuka lagi," lanjutnya.
Sementara sebelumnya, Rian bendahara Pemerintah Desa Pamedaran Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes menyebut dana desa, Pemerintah Desa Pamedaran, saat ini tidak bisa di cairkan lantaran rekening bank atas nama Desa Pamedaran di blokir.
Pemblokiran rekening ia akui lantaran dana desa pada tahun sebelumnya tidak direalisasikan.
"Sudah sebulan lalu rekening bank milik desa pamedaran diblokir, pemblokiran tersebut karena dana di tahun sebelumnya ada beberapa item yang tidak di laksanakan, sehingga atas rekomendasi Insfektorat dan Dinpermades Brebes, rekening bank milik Pamedaran di blokir,' ujar Riyan.
Menurutnya, anggaran dana desa yang tidak direalisasikan salah satunya anggaran 154 juta yang diperuntukkan untuk Jalan Usaha Tani (JUT) di blok makam Rt 01 Rw 02.
Salah satu tokoh masyarakat desa pamedaran yang enggan disebutkan jati dirinya membenarkan adanya anggaran JUT senilai 154 juta di tahun 2021 tidak pernah dimusdeskan, dan tidak pernah dilaksanakan di tahun tersebut, namun ia mengaku melihat droping material beberapa hari lalu.
Menanggapi hal tetsebut, DPC YBI Kabupaten Brebes, Opink Maryono mengatakan, "saya sangat menyayangkan atas terjadinya ulah oknum kepala desa yang tidak bertanggung jawab dan menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi, dimana ada anggaran yang seharusnya tepat sasaran malah diduga terjadi penyimpangan hingga merugikan masyarakat.
"Oleh karena itu, saya sangat mendukung Dinpermades, Inspektorat, dan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Brebes untuk melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap semua pelanggaran korupsi di Kabupaten Brebes tanpa tebang pilih," terangnya.
Ia bahkan mengaku telah melayangkan surat ke Kejari Brebes, " kami bahkan sudah melayangkan surat ke Kejari Brebes bernomor 07/YBI/04/2022, yang pada isinya tentang dukungan kami dalam memberikan data yang diperlukan," Tandas Opink. (Rn)