-->
  • Jelajahi

    Copyright © INDOLIN.ID | INDONESIA ONLINE
    Indolin id
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS

    ECONOMY

    Blokir PayPal Dibuka Sementara, Game Online Masih Diblokir Kemenkominfo

    INDOLIN.ID
    Senin, 01 Agustus 2022, 13.42 WIB Last Updated 2022-08-01T06:42:36Z

    INDOLIN.ID | JAKARTA — Hingga tadi malam (31/7), sejumlah website atau layanan game masih diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sebut saja Steam, Dota 2, Counter-Strike (CS), dan Epic Games.

    Khusus PayPal kini dibuka kembali setelah sempat diblokir. Pemblokiran ini terkait dengan kebijakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) Kemenkominfo.

    Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan, hingga kemarin pukul 07.00, ada 5.453 PSE yang terdaftar di layanan mereka. Total layanan sistem elektronik mencapai 9.039 unit. Jumlah layanan lebih banyak karena satu PSE bisa mendaftarkan sejumlah layanan elektronik mereka.

    Dalam waktu yang sama, 63 layanan elektronik di-suspend dan tujuh lainnya diblokir. ”Untuk PayPal, kami buka sementara,” kata Semuel kemarin. Pertimbangannya adalah banyak masukan dari masyarakat bahwa uang mereka masih berada di dompet PayPal.

    Dia berharap, pada masa pembukaan blokir yang bersifat sementara itu, masyarakat bisa segera mengalihkan saldo uangnya ke layanan berizin di Indonesia. Baik itu rekening bank maupun aplikasi financial technology lainnya. Semuel menyampaikan, pembukaan sementara layanan PayPal berlangsung hingga lima hari ke depan.

    Sebagaimana diketahui, PayPal umumnya hanya dipakai untuk menerima pembayaran dari luar negeri. Sebagai dompet elektronik, PayPal biasanya digunakan untuk menyimpan saldo dalam bentuk dolar Amerika (USD). Dari aspek pemanfaatan, sampai saat ini sangat sedikit layanan di Indonesia yang menerima pembayaran dari saldo PayPal.

    Semuel menegaskan, PayPal adalah layanan keuangan sehingga tidak cukup mengantongi izin atau daftar PSE di Kemenkominfo saja. ”Tetapi juga harus mendaftar atau memiliki izin dari BI atau OJK,” tuturnya. Dia menambahkan, aturan untuk PayPal sama dengan layanan keuangan lain seperti pinjaman online (pinjol) atau dompet elektronik (e-wallet) yang berlaku di Indonesia.

    Diperkirakan, PayPal nanti kembali diblokir. Sebab, sampai kemarin belum ada perwakilan dari perusahaan tersebut yang menjalin komunikasi dengan Kemenkominfo untuk urusan pendaftaran PSE. Berbeda dengan layanan lain seperti Dota 2, Steam, dan sejenisnya. Semuel mengungkapkan, perwakilan layanan game itu sudah menjalin komunikasi dengan Kemenkominfo untuk mengurus PSE.

    ”Harapannya, dalam waktu dekat Steam dan sejenisnya sudah terdaftar dan layanannya dibuka kembali,” tuturnya. Semuel bercerita, dirinya juga sering bermain game dengan memanfaatkan layanan di Steam. Dia juga terdampak dengan pemblokiran tersebut. Namun, Semuel menegaskan, aturan tetap harus ditegakkan.

    Dia menyatakan, dengan pendaftaran PSE, Kemenkominfo tak lantas bisa mengakses data pengguna layanan elektronik. Dia memastikan, yang bisa mengakses informasi pengguna layanan elektronik adalah penegak hukum. Itu pun harus melalui proses yang diatur sesuai dengan UU. ”Memantau percakapan (Kementerian Kominfo, Red) tidak bisa,” katanya.

    Dia menyebut Kemenkominfo bukan lembaga penegak hukum sehingga tidak memiliki kewenangan sejauh itu. Jadi, tudingan bahwa pendaftaran di layanan PSE bisa dimanfaatkan Kemenkominfo untuk masuk ke privasi pengguna tidaklah benar.

    Dia menjelaskan, ketentuan PSE bukan sebuah peraturan yang baru dan diterapkan dadakan. Ketentuan itu tertuang dalam peraturan menteri kominfo yang keluar sejak 2019 dan disahkan pada November 2020. Jadi, ada cukup banyak waktu untuk mempelajari aturan tersebut.

    Dia menuturkan, idealnya aturan PSE ini diterapkan pada layanan sistem elektronik yang akan beroperasi di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, saat aturan ini dibuat, ada sejumlah layanan elektronik yang sudah beroperasi. Diputuskan batas waktu pendaftaran PSE adalah 20 Juli lalu. Pada 21 Juli, layanan sistem elektronik yang belum mendaftar terpaksa diblokir.

    Semuel lantas mengomentari tudingan bahwa layanan legal diblokir, tetapi website penyedia film bajakan atau layanan perjudian malah dibiarkan. Dia menyatakan, dua hal tersebut berada di ranah berbeda. Kalaupun ada situs yang menyuguhkan film bajakan, masyarakat bisa melapor untuk kemudian diblokir. Begitu pun aplikasi atau situs yang terindikasi menawarkan layanan perjudian.

    Menurut dia, ada yang menyebut layanan aplikasi kartu domino sebagai sebuah praktik perjudian. ”Saya sudah melihatnya. Itu bukan judi, melainkan permainan kartu gaple biasa,” katanya. Di dalam permainan tersebut, tidak ada transaksi keuangan atau perjudian. Murni permainan.

    Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai, Kemenkominfo harus tegas dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia. Namun, dia menyayangkan sikap Kemenkominfo yang terkesan tidak tegas dan tidak transparan. ”Misalnya, waktu itu Google dikatakan sudah daftar, tapi manual. Namun, buktinya tidak disampaikan ke publik,” ujar Heru.

    Dia menilai, pendaftaran PSE perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat. Baik mengenai visi maupun tujuannya. Serta pihak-pihak mana saja yang diwajibkan mendaftar. ”Agar semua (masyarakat) tidak ragu. Kalau begini, kebijakannya seperti bercandaan,” tambahnya.

    Aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

    Terdapat dua kategori dalam PSE, yakni PSE lingkup publik dan privat. PSE lingkup publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara yang menyediakan layanan sistem elektronik. PSE lingkup privat merupakan individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

    Heru berharap platform besar dengan pasar potensial di Indonesia mengikuti persyaratan yang diwajibkan pemerintah. Dengan begitu, kedua pihak sama-sama diuntungkan. ”Persoalan muncul kalau mereka tidak mendaftar. Sebab, kalau tidak mendaftar, kan sama saja tidak menghargai aturan di Indonesia.”(**)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU