INDOLIN.ID | SELAYAR – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, S.H.,M.H. dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan negosiasi kedua terhadap nasabah Bank Rakyat Indonesia yang menunggak dengan jumlah yang dinilai besar.
Negoisasi kedua dilaksanakan diruangan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar pada Senin (27/6/2022), dihadiri oleh Kajari, Adi Nuryadin Sucipto, S.H.,M.H, Pimpinan Cabang BRI Kepulauan Selayar, Yoga Setyawan, dan nasabah BRI yang menunggak.
Dari hasil negoisasi ini, Kejaksaan berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 120.000.000., dari nasabah yang tercatat menunggak sebesar Rp. 141.328.799,00.-
Negoisasi dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT. BRI (Persero) KC Benteng Selayar.Nomor: 1141/KC-XIII/PAU/VI/2022 tanggal 06 Juni 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, S.H.,M.H. menjelaskan bahwa, pemulihan keuangan atau kekayaan negara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No 7 Tahun 2021 adalah hasil dari kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan/atau Tindakan Hukum Lain di bidang perdata yang diberikan kepada Negara atau Pemerintah dalam rangka mengembalikan keuangan atau kekayaan negara.
Kedepannya diharapkan kepada semua debitur, untuk kooperatif melakukan pembayaran atas tunggakannya kepada pihak BRI Kantor Cabang Selayar, dalam hal ini pihak BRI sebagai pemberi kuasa dan kami Kejaksaan sebagai penerima kuasa untuk melakukan negosiasi jika ada hal seperti ini pungkas Kajari, Adi Nuryadin Sucipto SH. MH.