INDOLIN.ID, SELAYAR – Pengacara Sainuddin P, SH menilai tagihan pajak kepada kliennya tidak masuk akal. Karena kliennya tidak pernah melawan peraturan dan taat pada peraturan yang ada termasuk peraturan pajak. Sainuddin P SH pengacara Haryanto juga mempertegas kalau kliennya bukan penunggak pajak.
“Klien saya adalah warga negara yang taat membayar pajak sampai saat ini,” tegas Sainuddin P SH, pada Rabu (16/3/2022).
Klien saya ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tahun 2017 dari kantor Pajak Selayar. Malahan sebelumnya pernah mengikuti tax amnesty sebelumnya. Namun tiba-tiba tahun 2018 mendapat tagihan pajak ppn sebesar 10% untuk tahun pajak 2016 sampai 2017 dengan nilai tagihan 5,6 Miliar Rupiah berdasarkan hasil penjualan hasil bumi.
Klien saya ditagih sebesar ini padahal klien saya tidak pernah memungut pajak ke petani dan saat menjual ke PT. Komestra di Makassar, maka sudah barang tentu tagihan pajak diarahkan ke pengusaha tempatnya menjual hasil bumi. Lalu dimana klien saya menunggak! bukankah pada tahun pajak seperti yang ditagihkan, klien saya belum dikukuhkan jadi PKP! tegas Sainuddin P, S.H.
Duduk persoalan yang mengenai ke klien saya adalah kesalahan pengisian formulir pajak karena jabatan, sehingga kejadian-kejadian sebelumnya terkena tagihan pajak. Padahal yang sebenarnya, klien saya mengisi formulir isian pajak permohonan.
"Memang setelah kami minta arsip formulir isian permohonan dari kantor pajak, ada kesalahan pengisian, dengan mencentang kotak isian pengusaha kena pajak karena jabatan, bukan permohonan, sehingga pihak pajak melakukan penagihan seperti itu," jelas Sainuddin P SH, Pengacara Haryanto.
Selanjutnya, saya konsultasi dan koordinasikan ini ke kantor Pajak, mulai dari Kantor Pajak Selayar sampai saya ke Bulukumba, namun tetap tidak ada jalan alias buntu. Pihak kantor pajak tidak dan belum merubahnya.
"Kalau ini dilakukan tentu saja ini merupakan penzaliman kepada klien saya, karena di Selayar banyak yang lebih besar dari Haryanto, tapi penerapan penagihan pajaknya tidak sama ? hanya ke klien saya saja yang diterapkan seperti itu. Ini menyangkut kesalahan pengisian, bukan karena klien saya menunggak pajak ya," tegas Sainuddin P, S.H.
Sekali lagi klien saya mengisi formulir permohonan, bukan karena jabatan, ingat ya, klien saya bukan penungak pajak. Klien saya ditagih karena kesalahan pengisian formulir. Kami sudah bersengketa dengan kantor pajak sejak setahun lalu dan kami sudah bersurat kepada Presiden terkait hal ini.
"Maksud kami bersurat karena, sepertinya jalan buntu ke kami untuk meluruskan kesalahan pengisian formulir klien saya. Jadi bukan mau minta tidak bayar pajak ke Presiden. Seperti mereka beropini," jelas Sainuddin.
Yang lucunya lagi, sementara kami bersengketa ke pengadilan pajak dengan masalah kesalahan pengisian formulir, tiba-tiba kantor pajak melayangkan lagi surat tagihan dan denda senilai miliaran rupiah. Ini namanya mereka egois dan tidak mau melihat ke wajib pajak yang sebenarnya, tegas Sainuddin. P, S.H.
Di Selayar ini, klien saya bukan pengusaha terbesar, masih banyak yang lebih besar, dan klien saya sama-sama bayar pajak. Klien saya tidak dan bukan penunggak pajak seperti yang menjadi opini pasca berita klien saya ditagih pajak 5,6 Miliar. Ini juga perlu saya luruskan, bukan 5,6 Miliar tapi lebih dari 10 Miliar. Sementara pengusaha lainnya yang lebih besar di Selayar ini tidak mendapat masalah seperti ini. Maka tentu saja saya akan mencari keadilan untuk klien saya, tutup Sainuddin P, S.H. (Tim).