INDOLIN.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan lagi ke aturan awal, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.
Adapun saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Karena pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama dan bahkan akan dipermudah.
Kemnaker menyebut pihaknya kini terus menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/ Serikat Buruh sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi. Kemnaker juga secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/ Lembaga terkait.
Di sela penyampaian pembatalan aturan batas usia pencairan JHT, Ida menerangkan bahwa Kemnaker sudah mulai memberlakukan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi para pekerja/ buruh yang terkena PHK.
Program JKP memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh peserta, diantaranya manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
Sebelumnya, kehadiran Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair di usia 56 tahun menimbulkan kegaduhan. Pasalnya beleid tersebut dinilai menyulitkan buruh terutama mereka yang terancam terkena PHK.
Dalam peraturan tersebut tertulis klaim JHT baru bisa 100 persen dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun atau telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris). Artinya JHT baru dapat dicairkan seluruhnya ketika pekerja berusia 56 tahun tepat pada batas maksimal usia pensiun.
Meski disebut sebagai cara mengembalikan fungsi JHT untuk jaminan pensiun, namun aturan itu tetap mendapat penolakan dari kalangan buruh dan pekerja.
Tak sedikit dari para Serikat Buruh/ Serikat Pekerja di berbagai daerah kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya. Meminta agar peraturan itu dicabut karena dinilai merugikan terlebih di tengah kondisi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.
Selain melakukan aksi unjuk rasa, para pengguna media sosial alias warganet juga kompak menandatangani petisi online tolak aturan JHT cair di usia 56 tahun. Petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 700 ribu orang.
Bahkan akibat ramainya polemik di tengah masyarakat, Presiden Joko Widodo telah sempat memerintahkan agar Permenaker nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi. Jokowi menyebut akan terus berusaha mengikuti aspirasi para pekerja.
Presiden Jokowi juga menginstruksikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar mengatur penyederhanaan tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Kini harapan itu nyata, para pekerja dan buruh bisa kembali bersorak sorai lantaran aturan pencairan JHT baru bisa dilakukan saat memasuki masa pensiun atau di usia 56 tahun resmi batal diberlakukan.
Semoga ke depan tak ada lagi tarik ulur aturan yang berkaitan dengan kesejahteraan para pekerja dan pemerintah tetap konsisten menjamin hak-hak mereka, salah satunya soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).