INDOLIN.ID ■ Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ngamuk di Jalan Antasura Denpasar Utara Kamis (2/9) malam.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban kepada ODGJ tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat karena ODGJ tersebut sering mengamuk dan membahayakan masyarakat sekitarnya.
Setelah di cek ternyata laporan tersebut benar. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atas seizin keluarga pihaknya mengamankan ODGJ tersebut dengan membawanya ke Kantor Satpol PP. Untuk tindak selanjutnya akan di kirim ke Rumah Sakit Jiwa Bangli. Namun sebelum itu akan dilakukan swab oleh tenaga medis dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
"Kami masih menunggu tenaga medis untuk di swab terlebih dahulu, jika hasil non reaktif akan langsung dikirim ke Rumah Sakit Jiwa Bangli ," ungkap Sayoga.
Dalam kegiatan ini Sayoga mengaku pihaknya juga melaksanakan penertiban PPKM Level IV di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. Dalam kegiatan itu pihaknya menjaring 6 Orang yang melaksanakan kegiatan di areal lapangan. Sebagai efek jera dan mengantisipasi penularan covid-19 semua pelanggar diberikan pembinaan dan hukuman dengan push up ditempat.
Tidak hanya itu pihaknya juga melakukan penertiban secara mobiling. Kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Regu Induk Aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar, bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Kebo Iwa, Jalan Gatsu Barat, Jalan Bulu Indah Jalan Gunung Agung dan kembali ke Polresta Denpasar. Dalam kegiatan ini Tim membina 1 Usaha Angkringan di Jl. Gatot Subroto Barat untuk tetap mematuhi ketentuan PPKM.
Menurut Sayoga meskipun pelaksanaan vaksin dan 3T telah dilaksanakan. Namun yang paling penting harus mentaati protokol kesehatan. "Untuk itu dalam kegiatan ini kami juga tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan,"ujarnya. (Ayu/dps)