INDOLIN.ID ■ Dua orang diduga anggota Kelompok Separatis dan Teroris Papua (KSTP) ditangkap Satgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501 Kostrad. Mereka diamankan petugas yang melaksanakan Sweeping di Kp. Holomama, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada Rabu (11/08/2021).
Dalam penangkapan tersebut dilaksanakan oleh Tim gabungan Titik Kuat Holomama Satgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501 dipimpin langsung oleh Komandan Titik Kuat Lettu Inf Dwinanda dan mendapatkan dua orang anggota Pok KSTP Kodap VIII Kab. Intan Jaya pimpinan Sabinus Waker. Kedua orang tersebut Januarius Sani dan Alpon Tipagau dan dalam penangkapan tersebut, diamankan berbagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan kedua orang tersebut didapat bahwa a.n Januarius Sani merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembakaran pesawat MAF di Bandara Kp. Pagamba Distrik Mbiandoga kab. Intan Jaya pada tanggal 6 Januari 2021 dan dikuatkan dengan barang bukti video yang terdapat di Hp Januarius Sani.
Pangkoopsgab Pinang Sirih 03 Brigjen TNI Susilo mengapresiasi langkah – langkah yang telah dilakukan oleh Satgas Yonif PR 501 Kostrad, kemudian Pangkoopsgab Pinang Sirih 03 memberikan perintah langsung kepada Dansektor Honai Letkol Inf Ary Novrian agar tawanan/KSTP diperlakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu di serahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Nabire untuk dilakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku.
Dansatgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501 Letkol Inf Arfa Yudha Prasetya menuturkan bahwa mereka teridentifikasi dengan ditemukannya kartu tanda pengenal TPNPB-OPM, dokumen tertulis tentang kegiatan, atribut Bintang Kejora, foto dan video giat KSTP, alat komunikasi berupa HT dan Hp.
Setelah dimintai keterangan, kemudian Satgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501 Kostrad menyerahkan kedua warga tersebut disertai barang bukti kepada pihak Polres Intan Jaya untuk proses lebih lanjut," tutur Dansatgas. (pen/red).