INDOLIN.ID ■ Ilias Danimil Saif alias Rehman, remaja asing asal Bulgaria yang disidangkan dalam perkara kasus perusakan mesin ATM dengan cara mencongkel menggunakan linggis hanya dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Oleh JPU Made Dipa Umbara,SH bule berumur 20 tahun ini dinilai terbukti melakukan kejahatan skimming dan pengrusakan mesin ATM milik perusahaan Bank Mandiri.
Kepada Hakim Ketua Ida Ayu Adyana Dewi,SH.,MH., dalam sidang yang digelar secara virtual itu, menjerat terdakwa dengan Pasal 46 Ayat (1) Jo. Pasal 30 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah dirubah oleh UU No.19 Tahun 2016 dan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 3 tahun. Serta denda sebesar Rp.5 juta subsider tiga bulan kurungan," tuntut Jaksa Dipa.
Dalam dakwaan, tertuang bahwa pada Senin, 15 Maret 2021 dini hari terdakwa melakukan pengrusakan mesin ATM Bank Mandiri Kantor Cabang Mandiri di Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Dengan menggunakan linggis congkel, terdakwa membongkar bagian tempat keluarnya uang dan box kaset penyimpanan uang mesin ATM. Hal itu dilakukan dengan sudah dipersiapkan terdakwa, dimana ia berjalan kaki tidak jauh dari lokasi tempatnya menginap di Jimbaran.
Uang yang berhasil dikuras oleh terdakwa kurang lebih Rp. 2.750.000. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya. Karena tabungan selama di Bali sudah habis dan tidak bisa pulang ke negaranya akibat pandemik.
Dari pengembangan, Terdakwa mengakui telah melakukan aksi sebelumnya di sebuah supermarket di Tanjung Benoa, Badung dan di Canggu, Kuta Utara, dengan modus skimming. Namun, dalam aksinya ini terdakwa tidak bisa melakukan proses penarikan uang.(red)