INDOLIN.ID ■ Viralnya berita mengenai pelaksanaan Bimbingan tekhnis (Bimtek) 102 orang Kades dan BPD asal Selayar yang berlangsung di hotel Grand Asia, Makassar pada 28-31 Juli 2021 lalu dan menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah, diduga melanggar instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ramai disoroti masyarakat.
Pasalnya, Pemerintah memutuskan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021 (PPKM diperpanjang), selain PPKM Level 4, beberapa daerah juga diberlakukan PPKM Level 3. Seperti kota Makassar yang menerapkan aturan PPKM Level 4 dengan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Yono salah satu mahasiswa asal Selayar menyayangkan terkait pemberian izin kepada 102 orang Kades dan BPD untuk mengikuti pelaksanaan pelatihan Bimtek ke kota Makassar disaat kasus positif covid-19 di Kabupaten Kepulauan Selayar melonjak drastis.
"Kami sangat menyayangkan sikap Pemerintah Daerah, khususnya Dinas PMD memberikan izin dan rekomendasi kepada 102 orang Kades dan BPD untuk ikut Bimtek. Seharusnya mereka fokus saat ini membantu Pemerintah mencari solusi bagaimana covid-19 ini secepatnya berakhir, agar masyarakat bisa beraktifitas seperti biasa tanpa harus dibatasi karena aturan PPKM," ujar Yono.
Yono juga berharap Pemda supaya konsisten dalam menerapkan aturan PPKM, bukan malah memberikan contoh yang tidak benar dan baik kepada masyarakat ditengah kondisi sulit seperti saat ini.
"Jujur saya juga sedikit bingung dengan kondisi PPKM sekarang ini. Kemudian kita di kejutkan oleh media tentang pelatihan Bimtek yang di hadiri oleh 102 orang itu, saat kota Makassar menerapkan PPKM level 4 dan maksimal orang berkumpul 20 orang. Seakan-akan mereka yang tidak percaya virus Corona ini ada," ungkap Yono.
Untuk diketahu bahwa aturan PPKM itu sendiri disesuaikan dengan levelnya, diantaranya PPKM Level 3 kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan PPKM level 4 atau darurat 100 persen work from home.
Sedangkan persyaratan pelaku perjalanan domestik mulai tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021, yang diatur sesuai instruksi Mendagri No. 26 tahun 2021 bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api), harus :
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (Tim).