INDOLIN.ID ■ Dalam rangka menekan mobilitas masyarakat, sejumlah ruas jalan di Kabupaten Purbalingga akan ditutup pada akhir pekan. Penutupan dilakukan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Kebijakan penutupan sejumlah ruas jalan ini diambil menyusul kembali diperpanjangnya PPKM Level 4 di Kabupaten Purbalingga. Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Rizky Widyo Pratomo saat dikonfirmasi, pada Jumat (27/8/2021) menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait dilakukan penutupan sejumlah ruas jalan dalam rangka PPKM Level 4 Kabupaten Purbalingga.
“Penutupan jalan dilakukan pada akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu,” jelasnya.
Dijelaskan, penutupan sejumlah ruas jalan dilakukan untuk menghidari kerumunan masyarakat. Serta mengurangi mobilitas warga di Kabupaten Purbalingga.
Ada dua zona wilayah yang dilakukan penutupan jalan. Yakni lingkar luar yang meliputi Terminal Purbalingga arah ke Kota Purbalingga, Simpang Empat Kedungmenjangan ke arah Bancar, Simpang Empat Karangkabur ke kota Purbalingga, serta Simpang Empat Sirongge ke arah Kota Purbalingga.
Selain itu juga dilakukan penutupan di zona lingkar dalam, yakni Simpang Tiga Jalan Jambukarang utara ke arah Alun-alun Purbalingga, Simpang Tiga Jalan Ahmad Nur ke arah Alun-alun Purbalingga, Simpang Tiga Kantor DPRD ke arah Alun-alun Purbalingga.
Kemudian Simpang Tiga Kantor Pos ke arah Alun-alun Purbalingga, Simpang Tiga PLN ke arah Alun-alun Purbalingga, Simpang Tiga Alun-alun selatan ke arah Alun-alun Purbalingga, Simpang Tiga Bakso Darmin ke Alun-alun Purbalingga, serta Simpang Tiga Museum ke arah Pendapa Dipokusumo.
Sebelumnya, sejumlah ruas jalan juga ditutup pada akhir pekan sejak diberlakukannya PPKM Darurat. Namun, penutupan sejumlah ruas jalan sempat dilonggarkan ketika Kabupaten Purbalingga berada di status PPKM Level 3. Atau ketika jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga mulai menurun.
■ Imam Santoso