INDOLIN.ID ■ Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34) dan BSW (49) yang diduga pelaku tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat.
Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa dengan beredarnya pamflet yang bertuliskan “Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021 Titik Juang Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi!! Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara!!! di media sosial grup Facebook Seputar Cilongok, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook pengunggah bernama GPZ yang kemudian dapat ditemukan bahwa pemiliknya adalah NP warga Kecamatan Kedungbanteng.
Selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap NP, NP mengatakan bahwa tulisan tersebut didapat dari FS warga Kecamatan Sumbang melalui WhattApp. Kemudian telah dilakukan pemeriksaan terhadap FS bahwa tulisan tersebut diperoleh dari CH warga Kecamatan Purwokerto Utara, dan CH memperoleh tulisan tersebut dari SDR warga Kecamatan Purwokerto Barat.
Menurut keterangan SDR bahwa tulisan tersebut diperolehnya dari BSW warga Kecamatan Kedungbanteng.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan hasil pemeriksaan sementara dari NP bahwa yang bersangkutan memposting di grup Facebook karena ada rasa kekesalan dengan adanya PPKM Darurat Jawa Bali. Dimana NP tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup yang kemudian diketahui oleh NP PPKM Darurat Jawa Bali akan diperpanjang.
"Tujuan dari dirinya memposting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota grup family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diposting," terangnya, pada Senin (19/7).
"Kami akan terus mendalami apa motivasi dari para pelaku ini menyebarkan pamlet yang membuat resah warga Banyumas ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Saring sebelum sharing dan croos check kebenaran informasi yang didapat," imbuhnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Type V5f, dan 3 (tiga) lembar screenshoot postingan tulisan dari akun GPZ dan 2 (dua) lembar screen shoot komen/like kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.
■ mia