INDOLIN.ID ■ Sebanyak 102 orang Kades dan BPD asal Kabupaten Kepulauan Selayar ikut serta dalam pelaksanaan Bimtek di hotel Grand Asia di Makassar, yang dilaksanakan dari tanggal 28 s/d 31 Juli 2021.
Kegiatan ini dimaksudkan agar Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang diperuntukkan bagi Desa melalui transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, diharapkan dapat diawasi dengan baik oleh BPD.
Namun, hal tersebut menuai berbagai kritik dan tanggapan ditengah-tengah masyarakat, karena kegiatan pelaksanaan Bimtek secara tatap muka ini dilakukan saat Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan terkait peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Irfan salah satu mahasiswa asal Kepulauan Selayar mengatakan, sangat menyayangkan lantaran acara ini terkesan sangat di paksakan dan buang-buang anggaran, terlebih pada saat masyarakat menjerit ditengah pandemik karena terbatasi mobilitasnya.
"Kita tidak mengetahui ini kepentingan siapa? pelatihan ini tidak begitu mendesak dan bisa dilakukan secara daring dan yang pasti kegiatan ini dilakukan di tengah meningkatnya pandemik Covid-19 dan ini sangat kita sayangkan,” ujarnya, pada Jumat (30/7/2021).
Irfan menambah terkait anggaran desa pada tahun ini harus sesuai dengan arahan bapak presiden di fokuskan kepada penanganan Covid-19 dan padat karya tunai akan tetapi dalam praktiknya justru menganggarkan pada kegiatan tersebut.
"Kita berharap kepada Pemerintah Daerah untuk menindak lanjuti pelaksanaan acara tersebut, karena apa yang dilakukan oleh para Kepala Desa dan BPD tersebut sangat melukai hati masyarakat ditengah berbagai aturan-aturan PPKM dimasa pandemi ini. Apalagi mereka belum sepenuhnya menerima BLT untuk pemulihan ekonomi yang sedang terjadi," harapnya.
Sementara itu, biaya pelaksanaan kegiatan tersebut dibebankan kepada masing-masing peserta sebesar Rp. 4.500.000 /orang. Artinya, jika 1 Desa mengutus Kepala Desa dan BPD, maka kontribusi yang harus disiapkan oleh Pemerintah Desa, sebesar Rp. 9 Juta. (Tim).