INDOLIN.ID ■ Tim Jaksa Penyidik yang terdiri dari Kajari Kepulauan Selayar Adi Nuryadin Sucipto, SH.MH, Kasipidsus Juniardi Windraswara, SH.,MH, Kasi Intelijen La Ode Fariadin., SH pada kejaksaan Negeri Kepulauan selayar, terhitung sejak bulan Mei 2021 telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Bandar Udara H.Aroeppala yakni pemenuhan standar Runway strip selayar tahun anggaran 2018.
Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar La ode Fariadin., SH kepada awak media, pada Selasa (08/06/2021).
Adapun inisial saksi-saksi tersebut antara lain IA (selaku KPA), CU (selaku PPK), IEPS (PPK 2016), R (Bendahara Pengeluaran), GT (Ppspm), M (staff teknis), MSR (pengawas lapangan), AS (Direktur Cv.Kertas Konsultan), SS (anggota pokja), RJJ (anggota pokja), IEF (sekretaris pokja), N (ketua pokja), BB (Direktur Nur Pasimbungan jaya), J (pelaksana lapangan), MIN (Direktur global madanindo) dan MSK (Site Enginer PT.Global Madanindo Konsultan).
"Bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tim Jaksa Penyidik menemukan beberapa fakta yang cukup mengejutkan dan kompleks terkait modus operandi yang tentu saja dapat membuka carut marut kegiatan Runway Strip pada Bandara H.Aroeppala tahun anggaran 2018," kata Fariadin.
"Akan tetapi saat ini, Tim Penyidik belum bisa membuka hal tersebut ke media terkait modus operandi yang dimaksud, namun demikian kami mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar dan penggerak anti korupsi untuk tetap mendukung langkah penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk memberantas praktek-praktek korupsi di Bumi Tanadoang," harap Fariadin.
■ Andi Nur Hamzah