INDOLIN.ID ■ Polsek Bungaya Polres Gowa melakukan razia terhadap tiga warung di wilayah Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa yang diduga menjual minuman keras berupa minuman pabrikan di bulan suci Ramadhan, pada Minggu (02/05/2021) siang.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bungaya AKP. Misbahuddin.S.Sos didampingi Kanit Reskrim Polsek Bungaya Aipda Amiruddin, Kanit Provost Polsek Bungaya Aipda Dirhanto serta beberapa personil Polsek Bungaya
Dalam razia ini disita berbagai jenis botol minuman keras berbagai merek dari tiga warung yang berbeda, diantaranya di Desa Bontoloe, Dusun Pabbentegan dan Desa Paranglompoa, Kec Bontolempangan.
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari warga kepada pihak kepolisian yang resah dengan aktivitas di tiga warung tersebut.
Saat penggerebekan dilakukan pemilik warung mencoba mengecoh petugas dengan menyembunyikan barang haram di berbagai tempat diantaranya di bawah tangga, dibawah kolong tempat tidur dan didalam lemari namun, berkat kelihaian anggota miras tersebut dapat di temukan.
Dari hasil pemeriksaan di TKP tidak satupun pemilik warung yang dapat menunjukkan surat ijin untuk menjual miras, selanjutnya Polisi mendatakan para pemilik warung.
"Ketiga pemilik warung tersebut berinisial Lel AS (38), Lel BN (32) dan Per HS (36). Mereka ini akan dimintai keterangan esok hari kemudian, barang bukti miras sebanyak 122 botol diamankan ke Polsek Bungaya untuk proses lebih lanjut," tegas Kapolsek Bungaya Akp Misbahuddin.S.Sos.
Disela-sela kegiatan Kapolsek Bungaya menjelaskan, jika disuatu daerah marak terjadi penjualan miras, maka dapat menimbulkan dampak yang negatif bagi lingkungan masyarakat dan menimbulkan gangguan Kamtibmas.
"Oleh karena itu, kami melaksanakan kegiatan operasi ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta merespon keresahan warga atas aktifitas penjualan miras dibulan suci Ramadhan," imbuh Kapolsek.
■ DI/Indolin/Hms