INDOLIN.ID ■ Seorang warga kabupaten Gowa diamankan pihak kepolisian Sektor Somba Opu Kabupaten Gowa pasca melakukan aksi penipuan dengan modus mengenal pejabat Kodam XIV Hasanuddin untuk meluluskan anak korban dalam seleksi Secatam TNI-AD.
Kronologis kejadian berawal pada bulan Desember 2020 SR bersama anak mantunya berkunjung ke rumah pelaku di salah satu perumahan di Kabupaten Gowa, kemudian dengan mengeluarkan air mata SR menceritakan ketidaklulusan anaknya mengikuti seleksi Secatam TNI-AD tahun 2020 lalu dihadapan pelaku dan istrinya.
Mendengar kesedihan korban lalu pelaku NH (45) menawarkan diri membantu anak korban agar lulus seleksi Secatam TNI AD tahun 2020. Untuk meyakinkan korban lalu pelaku menyebutkan nama salah seorang pejabat di Kodam tersebut.
Bak gayung bersambut, SR lalu pulang ke kampung halaman di Sapaya Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa menemui korban UH lalu menceritakan bahwa pelaku dapat mengurus anak anak mereka menjadi anggota TNI-AD, ujar kasubag humas polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers dengan awak media didampingi Kanit Reskrim Polsek Somba Opu IPDA Irham kantor Polsek Somba Opu, pada Kamis (27/5).
Perempuan berinitial SR dan korban ini kemudian menemui pelaku di rumahnya untuk menanyakan biaya yang harus disiapkan dalam seleksi tersebut kemudian, pelaku menjelaskan bahwa biaya pengurusan setiap calon sebesar Rp .150 Juta.
Karena tidak sabar kemudian pelaku menghubungi korban untuk menyiapkan uang yang telah disepakati. Karena belum memiliki dana sebesar itu lalu korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp. 20 juta selanjutnya secara bertahap menyerahkan sisa uang dengan cara tunai dan transfer ke Rekening pelaku hingga mencapai Rp. 130 juta
Dari hasil interogasi terhadap beberapa orang saksi diantaranya istri pelaku, diduga SR juga merupakan korban penipuan yang sama dengan kerugian Rp. 147 juta, namun, hal yang menimpanya belum dilaporkan secara resmi karena ingin uangnya dikembalikan oleh pelaku.
Biaya pengurusan ini digunakan pelaku untuk menikah kembali di Morowali (istri ke 4) selain itu menggunakan uang untuk berfoya-foya dan biaya penginapan.
Mengetahui anak dari kedua korban tidak lulus seleksi selanjutnya pelaku kabur ke rumah istri yang baru dinikahinya di Kabupaten Soppeng. Lalu, memutus komunikasi dengan korbannya.
Karena tertipu kemudian korban melaporkan kejadian secara resmi ke Polisi. Unit Reskrim Polsek Somba Opu dipimpin IPDA Irham kemudian berangkat ke kabupaten Soppeng dan berkoordinasi dengan personil Polsek Marioriawa selanjutnya meringkus pelaku dirumah istri ke 4 pada jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WITA lalu membawanya ke rumah kos di Kabupaten Sidrap untuk mencari barang bukti.
"Pelaku kini telah ditahan, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tambah Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan
Aksi pelaku ini masih terus didalami termasuk terkait penggunaan uang ratusan juta rupiah.
"Saya menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan baik menjadi anggota TNI, Polri maupun ASN. Sebaiknya para calon harus percaya diri dengan kemampuan masing-masing," pungkasnya. (DI/indolin)