INDOLIN.ID ■ Lima pelaku pencurian hewan berupa anjing diciduk oleh polsek Tombolopa, pada kamis (29/4) siang.
Kelima tersangka tersebut tiga diantaranya merupakan warga Makassar, satu warga Kabupaten Maros dan satunya lagi merupakan warga sungguminasa Kabupaten Gowa.
Kelima tersangka diciduk setelah melancarkan aksinya di Ds. Tabingjai Kec. Tombolopa, namun naas aksinya ketahuan oleh pemilik anjing.
Rahmat (36), yang mengetahui jika anjingnya di curi meneriaki pelaku, sehingga pelaku sempat melarikan diri hingga di Ds. Kanreapia sebelum diamankan oleh pihak Polsek Tombolopao dibantu oleh warga.
Kini para pelaku diamankan di polsek Tombolopao berikut barangbukti berupa satu unit Mobil, tali jerat, dan tiga belas ekor anjing.
Menurut Kapolsek Tombolopao AKP H. Jamarang saat ditemui mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara para tersangka berdalih melakukan pencurian hewan berupa anjing yang berkeliaran di jalan, baik itu anjing liar ataupun anjing peliharaan untuk di jual di Kabupaten Tanah Toraja," jelas Kapolsek.
"Pelaku menggunakan mobil open Cup berkeliling kampung dan melakukan pengamatan terhadap anjing yang ada di sekitar jalan, jika ia menemukan anjing dan merasa diluar pantauan warga sekitar maka para pelaku melancarkan aksinya," tambahnya.
Para tersangka di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman Hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
■ DI / Humas