-->
  • Jelajahi

    Copyright © INDOLIN.ID | INDONESIA ONLINE
    Indolin id
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS

    ECONOMY

    Inilah Besaran Zakat Fitrah Tahun 2021

    INDOLIN.ID
    Kamis, 29 April 2021, 07.06 WIB Last Updated 2021-04-29T00:06:01Z

    INDOLIN.ID ■  Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1442 H atau Lebaran 2021. Menurut PP Muhammadiyah, 1 Syawal 1442 H akan jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

    Ijtimak jelang Syawal 1442 H terjadi pada Rabu Pon, 12 Mei 2021 pukul 02.03.02 WIB.

    Sehingga warga Muhammadiyah akan melaksanakan shalat Tarawih terakhir pada Ramadhan 1442 H, pada Rabu, 12 Mei 2021.

    Seperti yang diketahui bahwa saat memasuki bulan Ramadhan, selain diwajibkan untuk berpuasa, umat muslim tentunya diwajibkan untuk melakukan zakat fitrah.

    Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri.

    Terkait hal ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang besaran zakat fitrah tahun 2021 untuk kota dan kabupaten di Jawa Barat.

    Besaran zakat fitrah ditentukan sebanyak 2,5 kg beras yang dimakan setiap hari atau 3,5 liter per jiwa.

    Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, maka disesuaikan dengan harga pasaran kota atau kabupaten tersebut.

    Oleh karena itu, setiap daerah bisa memiliki besaran nominal uang yang berbeda untuk zakat fitrah.

    Sebaiknya zakat fitrah sudah ditunaikan sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan. Jika melewati batas waktu, membayar zakat fitrah hukumnya bisa menjadi haram.

    Dikutip dari akun Instagram BAZNAS Jabar @baznasjabar,  berikut besaran zakat fitrah 2021 untuk wilayah kota dan kabupaten se-Jawa Barat:

    1. Kabupaten Ciamis Rp.25.000
    2. Kabupaten Bandung Barat Rp.30.000
    3. Kota Cimahi Rp.30.000
    4. Kabupaten Cianjur Rp.30.000 dan Rp.50.000
    5. Kabupaten Tasikmalaya Rp.28.750

    6. Kabupaten Purrwakarta Rp.30.000
    7. Kabupaten Bekasi Rp.35.000
    8. Kabupaten Indramayu Rp.30.000
    9. Kabupaten Karawang Rp.32.000
    10. Kota Cirebon Rp.37.000
    11. Kabupaten Sumedang Rp.30.000
    12. Kabupaten Kuningan Rp.30.000
    13. Kabupaten Sukabumi Rp.30.000
    14. Kota Sukabumi Rp.30.000
    15. Kabupaten Subang Rp.27.500

    16. Kota Bogor Rp.35.000
    17. Kabupaten Garut Rp.30.000
    18. Kota Depok Rp.37.500
    19. Kota Bekasi Rp.40.000
    20. Kabupaten Bogor Rp.37.500

    21. Kota Tasikmalaya Rp.30.000
    22. Kabupaten Bandung Rp.30.000
    23. Kota Banjar Rp.25.000
    24. Kabupaten Majalengka Rp.27.500
    25. Kabupaten Cirebon Rp.30.000
    26. Kabupaten Pangandaran Rp.25.000
    27. Kota Bandung Rp.30.000.

    (R/01)
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU