INDOLIN.ID ■ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maros menggelar paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Maros, pada Rabu (10/3/2021).
Rapat paripurna ini mengagendakan penyampaian rekomendasi DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Maros akhir tahun anggaran 2020.
Salah satu poin rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Maros yang dibacakan oleh Syamsuddin adalah permintaan agar dilakukan pemindahan gedung DPRD Maros. Pasalnya, gedung DPRD dinilai tidak layak karena keterbatasan lahan parkir. Sempitnya lahan parkir gedung DPRD membuat dewan meminta pemindahan gedung DPRD.
Anggota Komisi II DPRD Maros Amri yusuf saat dihubungi menjelaskan, pihaknya meminta gedung DPRD dipindahkan saja mengingat tidak adanya solusi terkait lahan parkir DPRD.
“Kita sudah minta sejak dua tahun lalu bahkan lima tahun lalu untuk lahan parkir, tapi tidak bisa karena sisi kiri dan kanan DPRD bukan lahan milik pemkab Maros tapi Kementerian dan kejaksaan jadi susah dikasih. Surat kita tidak pernah direspon, bekas penjara di sisi kanan gedung DPRD bisa dipakai, tapi tidak bisa diubah bentuknya dan tentu hal tersebut tidak bisa juga," terang Amri.
Amri menambahkan, jika memungkinkan pihaknya meminta mall pelayanan publik yang saat ini dibangun dijadikan gedung DPRD saja sedangkan mall pelayanan publik bisa pindah ke gedung DPRD.
“Pertimbangannya, mall pelayanan publik jika dipindah ke DPRD cukup bagus karena dekat dengan kantor Samsat dan Polres Maros. Pengurusan SIM juga bisa dilakukan di mall pelayanan publik tersebut," terangnya.
Amri melanjutkan, jika mall pelayanan publik menjadi gedung DPRD sangat bagus karena pekarangannya cukup luas baik untuk parkir maupun untuk ruang aspirasi.
“Kami pernah berkunjung ke salah satu gedung DPRD diluar Sulsel, disana ada ruang aspirasi, jadi kalau ada yang mau demo dan bakar ban silahkan di halaman kantor bukan lagi di jalan. Kita berharap ini bisa terealisasi," pungkas Amri.
Selain tentang pemindahan gedung DPRD, dalam rekomendasi LKPJ tersebut, beberapa poin penting rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD salah satunya terkait kebijakan umum pengelola keuangan daerah. DPRD meminta kepada eksekutif agar dilakukan pendataan atau pembaruan data wajib pajak untuk mengetahui data para wajib pajak sehingga dapat diketahui potensi riil di lapangan.
“DPRD juga meminta agar dilakukan peningkatan pengawasan terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daeah (PAD) dan melakukan audit atas pelaksanaan pengelolaan pendapatan daerah," tutupnya.
■ AS / Indolin