INDOLIN.ID ■ Akhirnya, Pemerintah memutuskan untuk meniadakan mudik lebaran pada tahun 2021. Keputusan itu didasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (PMK).
“Pemerintah menetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Menko PMK, Muhadjir Effendy yang memimpin rapat tersebut dalam jumpa pers, pada Jumat (26/3).
Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa larangan ini berlaku tidak hanya bagi aparatur sipil negara (ASN), tapi juga seluruh masyarakat Indonesia.
Dia menambahkan bahwa larangan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," ujarnya.
Peniadaan mudik ini diharapkan bisa memaksimalkan upaya vaksinasi yang sedang dilakukan, sehingga menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan.
Meski mudik dilarang, Muhadjir menjelaskan bahwa ASN masih diperbolehkan untuk mengambil cuti lebaran.
"Tapi cuti tidak diperuntukkan untuk mudik. Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," imbuhnya. (R/01)